
Silahkan Download Kaspersky Remover
Klik Disini
Baca Lengkap...
Sabtu, 08 Oktober 2011
Kamis, 03 Desember 2009
kurikulum Ideal, aktual dan tersembunyi
istilah teknis
- kurikulum ideal adalah kurikulum yang di harapkan dapat di capai dan dilaksanakan oleh guru da siswa, dinamakan juga sebagai kurikulum potensial.
- kurikulum aktual adalah kurikulum yang hanya dapat dilaksanakan oleh guru dan siswa sesuai dengan kenyataan yang ada, dinamakan juga sebagai kurikulum yang nyata.
- kurikulum tersembunyi, adalah segala sesuatu yang dapat mempengaruhi proses dan hasil pendidikan dinamakan juga hidden curriculum
- kurikulum ideal, yaitu kurikulum yang diharapkan dapat dilaksanakan dan berfungsi sebagai acuan atau pedoman guru dalam proses belajar dan mengajar. oleh karena itu kurikulum ideal merupakan pedoman bagi guru, maka maka kurikulum ini juga dinamakan kurikulum formal atau kurikulum tertulis (written curriculum). contoh dari kurikulum ini adalah kurikulum sebagai suatu dokumen seperti kurikulum SMU 1989,kurikulum SD 1975 yang berlaku pada tahun itu dan lain sebagainya.
- kurikulum aktual, yaitu kurikulum yang secara real dapat dilaksanakan oleh guru sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada.. kondisi-kondisi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kurikulum aktual diantaranya adalah sarana yang tersedia disekolah, kemampuan sumberdaya manusia khususnya guru dan kebijakan-kebijakan sekolah.
- kurikulum tersembunyi yaitu segala sesuatu yang tidak direncanakan atau tidak diprogramkan yang dapat mempengaruhi perubahan prilaku siswa. segala segala sesuatu yang dapat mempengaruhi itu bisa adat istiadat,kebudayaan,kebiasaan dan sebagainya termasuk prilaku guru dan organisasi kelas.
SUMBER BUKU : KAJIAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
PASCA SARJANA UPI
Baca Lengkap...
Rabu, 25 November 2009
Inilah kronologi Kasus Penyidikan Kasus Chandra dan Bibit
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah kepolisian telah melakukan rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, seperti dalam pemberitaan. Ia menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan.
"Tidak benar kita lakukan rekayasa, kriminalisasi. Saya akan tindak apa pun jabatannya, jika merekayasa penyidikan," tegas dia saat jumpa pers di Mabes Polri
Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan pimpinan KPK nonaktif itu. Penjelasan itu atas perintah Presiden agar Kapolri memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik mengenai kasus itu.
Kapolri menjelaskan, kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Karena testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah.
Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009.
Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.
Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.
Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 karena kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
"Mereka menggiring opini adanya rekayasa penyidikan yang merujuk pada transkrip rekaman. Dengan demikian, karena sudah ganggu penyidikan kita lakukan penahanan," paparnya.
Baca Lengkap...
Jumat, 26 Juni 2009
cintaQ semanis ice cream
dari awal q...masuk kelas perguruan tinggi UPI....ketika itu d dlam kelas ukuran cukup besar duduk d atas kursi dgn meja tulis...
q melihat sesosok makhluk yang sangat indah.....dia duduk d antara jajaran paling belakang persis di pinggirku....Q tak b'henti melihatnya walaupun ketika itu dosen sedang asyik mengajar....seketika itu dia tertawa dengan lepasnya...namun tiba-tiba....keluarlah kata dari mulut q...."seuri we kos nu alus"...namun seketika itu pula q sadar bahwa dia memang manis..indah sekali melihat swnyumannya. dan tanpa disadari...tersirat dalam hati q..bisakah aq memilikinya???????
diperjalanan pulang menuju rumah, hp q berbunyi...nomor baru tertera di layar hp q..waktu q angkt, suara gadis yang lembut bertanya," sabiq,..lagi dimana?masih d jalan y?"...q tanya padanya.. "siapa ini?".. "isya".. jawabnya...
jantung q seolah menciut.........aq tanya padany.."ada apa sya?"..seakan gugup dia menjawab, "ini biq, kapan kita kerjakan tugas kelompok?"....."nanti saja qt bicarakan di kampus" jawabq dengan polos...
malam di keesokan harinya, dia mengirim pesan pada q yang isinya bahwa dia ingin mengajak q untuk pergi kkmpus bareng...dengan senang hati q tak menolak ajakannya....
Baca Lengkap...

